Mitsubishi Punya Xpander dan Xpander Cross yang Dapat Relaksasi PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Rencananya aturan ini akan berlaku selama tiga bulan, kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021. Tapi, tidak seluruh kendaraan bisa mendapatkan diskon tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian menuntut sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Seperti kapasitasn mesin harus kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4×2, dan diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen. Sebagai salah satu merek yang punya fasilitas perakitan lokal, Mitsubishi berkesempatan mendapatkan diskon pajak ini. Namun memang tak semua mobil bisa, dari pengamatan kami setidaknya hanya Xpander dan Xpander Cross saja yang mungkin. Baca juga: Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL Lihat Foto Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross(DOK. MMKSI) Sebab kedua mobil ini punya spesifikasi yang cocok dengan aturan tersebut. Sement.ara untuk mobil kota seperti Mirage, Mitsubishi sudah tak menjualnya lagi. Adapun untuk Eclipse Cross, meski mengusung mesin 1.500 cc turbo, mobil ini didatangkan secara utuh dari Jepang. “Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, maka produk kita yang masuk ialah Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross,” ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), dalam konferensi virtual (16/2/2021). Baca juga: Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Ganjil Genap Bogor Lihat Foto Test Drive Mitsubishi Eclipse Cros. “Tapi saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut dan menunggu aturan teknis (juknis) serta hal-hal yang berkaitan lainnya. Sehingga, kami bisa menerapkannya dengan tepat,” katanya. Sebagai ilustrasi, dengan PPnBM Xpander sebesar 10 persen dan harga tipe terendah Rp 221,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 22,140 juta Lantas kita tinggal mengurangi Rp 221,4 juta dengan Rp 22,140 juta, maka hasilnya Rp 199,260 juta. Tapi yang jadi catatan, hitungan ini masih kasar semata untuk mempermudah konsumen menganalogikan aturan tersebut.
BagikanPROMO MITSUBISHI SIDOARJO JANUARI 2021 Pada periode awal tahun ini, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia, memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan pembelian dan proses kepemilikan kendaraan melalui program penjualan... selengkapnya
Mitsubishi Punya Xpander dan Xpander Cross yang Dapat Relaksasi PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Rencananya aturan ini akan berlaku selama tiga bulan, kemudian insentif sebesar... selengkapnya
Promo Mitsubishi Sidoarjo Imlek PROMO MITSUBISHI SIDOARJO Pada bulan Februari ini, PT Mitsubishi Sidoarjo, dealer resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia, memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan pembelian dan proses kepemilikan kendaraan melalui program penjualan menarik untuk... selengkapnya
Belum ada komentar